PDRD, PBB, Bea Materai & BPHTB - Kelas 309 (Pagi) - Unpam - April 2017
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.
![]() |
| Berapa PBB rumah saya ya tahun 2016? |
Jawablah pertanyaam nerikut ini :
1. Apa dasar hukum PBB di Indonesia?
2. Apa arti Bangunan ?
3. Apa arti Bumi >
4. Tn Bobby memiliki rumah dengan luas tanah 500 meter persegi degan harga jual sebesar Rp 1.000.000,- dan lias bangunan 50 meter persegi dengan harga jual Rp 2.000.000,-.
Ditanya :
a, Berapa PBB Tm Bobby tahun 2016 yang harus dibayar?
b. Dan kapan PBB 2016 pa;omh ;ambat dibayarkan ?
c, Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkanm berapa total yang harus dibayarkan dengan dendanya?

1. dasar hukum PBB adalah UU Nomor 12 tahun 1985 dan telah diubah menjadi UU Nomor 12
BalasHapustahun 1994
2. bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
tanah dan/ atau perairan
3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. permukaan bumi
meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta
laut wilayah Republik Indonesia.
Bumi adalah permukaan bumi Dan tubuh bumi yang ada dibawahnya .permukaan bumi meliputi tanah Dan perairan pedalaman Serta laut wilayah RI
BalasHapusBangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau dilekatkan secara tetap pads tanah Dan/perairan
Dasar hukum pbb adalah UU no.12 tahun 1985 Dan telah di ubah menjadi UU no.12 tahun 1994
NJOP Bumi, klasifikasi A.065
BalasHapus(500 meter x Rp 1.032.000 ) = Rp 516.000.000
NJOP Bangunan, klasifikasi B.019
(50 Meter x Rp 1.833.000 ) = Rp 91.650.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 607.650.000
NJOPTK
(asumsi dikenakan dgn tarif tertinggi) (Rp 12.000.000)
NJOP utk penghitungan PBB Rp 595.650.000
PBB = 0.5% x 20% x Rp 595.650.000 = Rp 595.650
1.Dasar hukum PPB adalah Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994
BalasHapus2.bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
3.bumi adalah permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya.permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa,tambak,perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
1. Dasar hukum PBB yaitu undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 12 tahun 1994.
BalasHapus2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan.
3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah dan/ atau perairan.
1. Dasar Hukum PBB yaitu Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.
BalasHapus2. Definisi Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
3. Definisi Bumi adalah Permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan ) serta laut wilayah Republik Indonesia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Meyna Pujarani
BalasHapus1. Dasar hukum PBB adalah Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.
2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
1. Dasar Hukum PBB yaitu Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.
BalasHapus2. Definisi Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
3. Definisi Bumi adalah Permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan ) serta laut wilayah Republik Indonesia.
1). Dasar Hukum PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yaitu sebagi berikut:
BalasHapusUndang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.
2). Pengertian Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
3). Pengertian Bumi adalah Permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman(termasuk rawa-rawa, tambak, perairan)serta laut wilayah Republik Indonesia.
1.Dasar hukum PPB adalah Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994
BalasHapus2.bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
3.bumi adalah permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya.permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa,tambak,perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
Diketahui:
BalasHapusLuas tanah = 500M2 = nilainya Rp1.000.000/M2
Nilai tanah Rp1.000.000 dikonversi ke Klas A065
Untuk perhitungan PBB Klas A065 = Rp1.032.000
Luas Bangunan 50M2 = Nilainya Rp2.000.000/M2
Nilai bangunan Rp2.000.000 dikonversi ke Klas B019
Untuj perhitungan PBB Klas B019 = Rp1.833.000
Jawaban :
NJOP tanah= Rp1.032.000 x 500M2 = Rp516.000.000
NJOP bangunan= Rp1.833.000 x 50M2 = Rp91.650.000
Total NJOP = Rp516.000.000 + Rp91.650.000 = Rp607.650.000
NJOPTKP = Rp607.650.000 - Rp15.000.000 = Rp592.650.000
Jadi perhitungan untuk PBB = Rp592.650.000
PBB = 0.5% x 20% x Rp592.650.000 = Rp592.650
a. PBB yg harus dibayar Tn.Bobby tahun 2016 sebesar Rp592.650
b. PBB 2016 paling lambat dibayarkan pada 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak
Diketahui:
BalasHapusLuas tanah = 500M2 = nilainya Rp1.000.000/M2
Nilai tanah Rp1.000.000 dikonversi ke Klas A065
Untuk perhitungan PBB Klas A065 = Rp1.032.000
Luas Bangunan 50M2 = Nilainya Rp2.000.000/M2
Nilai bangunan Rp2.000.000 dikonversi ke Klas B019
Untuj perhitungan PBB Klas B019 = Rp1.833.000
Jawaban :
NJOP tanah= Rp1.032.000 x 500M2 = Rp516.000.000
NJOP bangunan= Rp1.833.000 x 50M2 = Rp91.650.000
Total NJOP = Rp516.000.000 + Rp91.650.000 = Rp607.650.000
NJOPTKP = Rp607.650.000 - Rp15.000.000 = Rp592.650.000
Jadi perhitungan untuk PBB = Rp592.650.000
PBB = 0.5% x 20% x Rp592.650.000 = Rp592.650
a. PBB yg harus dibayar Tn.Bobby tahun 2016 sebesar Rp592.650
b. PBB 2016 paling lambat dibayarkan pada 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak
1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994.
BalasHapus2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a. Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan.
b. Jalan tol.
c. Kolam renang.
d. Pagar mewah.
e. Tempat olahraga.
f. Galangan kapal, dermaga.
g. Taman mewah.
h. Tempat penampungan kilang/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
i. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
Jawaban No. 4
BalasHapusDiketahui :
Luas tanah : 500m2
Nilai tanah/m2 : Rp. 1.000.000,00
Nilai tanah Rp. 1jt dikonversi ke Klas = Klas A. 065
Utk perhitungan PBB Klas A.065 = Rp. 1.032.000,00/m2
Luas bangunan : 50m2
Luas bangunan/m2 : Rp. 2.000.000,00
Nilai bangunan Rp.2jt dikonversi ke Klas = B.019
Utk perhitungan PBB Klas B.019 = Rp. 1.833.000,00/m2
Ditanya :
a. Berapa PBB Tn. Bobby tahun 2016 yg harus dibayar ?
b. Kapan PBB 2016 paling lambat dibayarkan ?
c. Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkan, berapa total yang harus dibayarkan dengan dendanya?
Jawab :
NJOP tanah = 500 x Rp. 1.032.000,00 = Rp. 516.000.000,00
NJOP bangunan = 50 x Rp. 1.833.000,00 = Rp. 91.650.000,00
Jumlah NJOP = Rp. 607.650.000,00
NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000,00
NJOP utk perhitungan PBB = Rp. 595.650.000,00
NJKP = 20% x Rp. 595.650.000,00 = Rp. 119.130.000,00
PBB terutang = 0,5% x Rp. 119.130.000 = Rp. 595.650,00
Telat bayar PBB denda 2% per bulan, apabila tgl 6 Desember 2017 baru dibayarkan maka total yg harus diabayarkan beserta dendanya :
= 2% x 14 bulan = 32%
= 32% x Rp. 595.650,00 = Rp. 190.608,00
Total yg dibayarkan :
Rp. 190.608,00 + Rp. 595.650,00 = Rp. 786.258,00
Jadi,
a. PBB Tn. Bobby tahun 2016 yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 595.650,00
b. PBB 2016 paling lambat dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2016.
c. Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkan, maka total yang harus dibayarkan beserta dendanya adalah sebesar Rp. 786.258,00
Jawaban No 4:
BalasHapusLuas tanah : 500 M2 ; nilainya Rp 1.000.000,-/M2
Nilai tanah Rp 1.000.000,- dikonversi ke Klas = Klas A065
Untuk perhitungan PBB Klas A065 = Rp 1.032.000,-/M2
Luas Bangunan : 50 M2 ; Nilainya Rp 2.000.000,-/M2
Nilai bangunan Rp 2.000.000,- dikonversi ke Klas = Klas B019
Untuk perhitungan PBB Klas B019 = Rp 1.833.000,-/M2
NJOP Tanah = Rp 1.032.000,- x 500M2 = Rp 516.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp 1.833.000,- x 50M2 = Rp 91.650.000,-
NJOP Tanah dan Bangunan = Rp 607.650.000,-
NJOPTKP (paling tertinggi) = Rp 12.000.000,-
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp 595.650.000,-
PBB = Rp. 0,5% x 20% x Rp 595.650.000,- = Rp 595.650,-
Jawaban No 4
BalasHapusDiketahui :
Luas tanah 500 M2 ; Nilainya Rp 1.000.000/M2
Nilai tanah Rp 1.000.000 dikonversi ke klas A065
Untuk perhitungan PBB klas A065 = Rp 1.032.000
Luas bangunan 50 M2 ; Nilainya = Rp 2.000.000/M2
Nilai bangunan Rp 2.000.000 dikonversi ke klas B019
Untuk perhitungan PBB klas B019 = Rp 1.833.000
Ditanya ?
a. Berapa PBB Tn. Bobby tahun 2016 yang harus dibayar?
Jawab
NJOP tanah = Rp 1.032.000 x 500 M2 = Rp 516.000.000
NJOP bangunan = Rp 1.833.000 x 50 M2 = Rp 91.650.000
Total NJOP = Rp 607.650.000
NJOPTKP ( asumsi Rp 15.000.000) = Rp 607.650.000 - Rp 15.000.000 = Rp 592.650.000
Jadi perhitungan untuk PBB = Rp 592.650.000
PBB = 0.5% x 20% x Rp 692.650.000 = Rp 592.650
Jadi PBB yg harus di bayar TN.Bobby tahun 2016 adalah Rp 592.650
Jawaban No 4
BalasHapusb. Kapan PBB 2016 paling telat dibayarkan?
Pembayaran PBB paling telat dibayarkan tanggal 31 Agustus tahun 2016
Dik:
BalasHapusLuas tanah = 500M2,nilainya SEBESAR Rp1.000.000/M2
Nilai tanah Rp1.000.000 dikonversi ke Klas A065
Untuk perhitungan PBB Klas A065 = Rp1.032.000
Luas Bangunan 50M2,Nilainya sebesar Rp2.000.000/M2
Nilai bangunan Rp2.000.000 dikonversi ke Klas B019
Untuk perhitungan PBB Klas B019 = Rp1.833.000
Dit:
a. Berapa PBB Tm Bobby tahun 2016 yang harus dibayar?
b. Dan kapan PBB 2016 pa;omh ;ambat dibayarkan ?
c. Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkanm berapa total yang harus dibayarkan dengan dendanya?
Jawab:
NJOP tanah = Rp1.032.000 x 500M2 = Rp516.000.000
NJOP bangunan= Rp1.833.000 x 50M2 = Rp 91.650.000
Total NJOP = Rp516.000.000 + Rp91.650.000 = Rp607.650.000
NJOPTKP (asumsi) =(Rp 15.000.000)
Jadi perhitungan untuk PBB = Rp592.650.000
PBB = 0.5% x 20% x Rp592.650.000 = Rp 592.650
a. PBB yg harus dibayar Tn.Bobby tahun 2016 sebesar Rp592.650
b. PBB 2016 paling lambat dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2016
mariong.com menyediakan 4 permainan
BalasHapusBerikut permainannya :
* SLOT GAME
* TEMBAK IKAN
* LIVE CASINO
* TARUHAN BOLA
HUBUNGI KONTAK KAMI :
BBM : onglucky
Whatsapp : +60 17-602 5881
LINE : onglucky
WECHAT : website8899
kunjungi kumpulan video lucu kami ya :
https://funsticky.com
https://thoselab.com