Blog yang membahas mengenai belajar Accounting, belajar Perpajakan dan belajar Auditing lebih mudah dan cepat. Bagaimana cara membuat Jurnal Umum, posting ke Buku Besar, membuat Neraca Lajur, membuat Jurnal Penyesuaian, membuat Jurnal Penutup dan membuat Laporan Keuangan : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Hitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 26, PPh 29 dan PPN serta PBB, BPHTB, Bea Materai, PPh OP dan PPh Badan.

Pengunjung

Arsip Blog

Entri Populer

Kategori Artikel

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Melamar Kerja Saat Sedang Kuliah, Bisa Nggak Ya?

Banyak mahasiswa membuang waktu hanya untuk jalan-jalan di mall. Ada juga yang hanya sibuk memikirkan urusan cinta! Ada baiknya maha...

Minggu, 23 April 2017

PDRD, PBB, Bea Materai & BPHTB - Kelas 309 (Pagi) - Unpam - April 2017


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Berapa PBB rumah saya ya tahun 2016?

Jawablah pertanyaam nerikut ini :
1. Apa dasar hukum PBB di Indonesia?
2. Apa arti Bangunan ?
3. Apa arti Bumi >

4. Tn Bobby memiliki rumah dengan luas tanah 500 meter persegi degan harga jual sebesar Rp 1.000.000,- dan lias bangunan 50 meter persegi  dengan harga jual Rp 2.000.000,-.
Ditanya :
a, Berapa PBB Tm Bobby tahun 2016 yang harus dibayar?
b. Dan kapan PBB 2016 pa;omh ;ambat dibayarkan ?
c, Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkanm berapa total yang harus dibayarkan dengan dendanya?

20 komentar:

  1. 1. dasar hukum PBB adalah UU Nomor 12 tahun 1985 dan telah diubah menjadi UU Nomor 12
    tahun 1994
    2. bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
    tanah dan/ atau perairan
    3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. permukaan bumi
    meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta
    laut wilayah Republik Indonesia.

    BalasHapus
  2. Bumi adalah permukaan bumi Dan tubuh bumi yang ada dibawahnya .permukaan bumi meliputi tanah Dan perairan pedalaman Serta laut wilayah RI

    Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau dilekatkan secara tetap pads tanah Dan/perairan

    Dasar hukum pbb adalah UU no.12 tahun 1985 Dan telah di ubah menjadi UU no.12 tahun 1994

    BalasHapus
  3. NJOP Bumi, klasifikasi A.065
    (500 meter x Rp 1.032.000 ) = Rp 516.000.000
    NJOP Bangunan, klasifikasi B.019
    (50 Meter x Rp 1.833.000 ) = Rp 91.650.000
    NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 607.650.000
    NJOPTK
    (asumsi dikenakan dgn tarif tertinggi) (Rp 12.000.000)
    NJOP utk penghitungan PBB Rp 595.650.000

    PBB = 0.5% x 20% x Rp 595.650.000 = Rp 595.650

    BalasHapus
  4. 1.Dasar hukum PPB adalah Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994
    2.bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
    3.bumi adalah permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya.permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa,tambak,perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.

    BalasHapus
  5. 1. Dasar hukum PBB yaitu undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 12 tahun 1994.
    2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan.
    3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah dan/ atau perairan.

    BalasHapus
  6. 1. Dasar Hukum PBB yaitu Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.
    2. Definisi Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
    3. Definisi Bumi adalah Permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan ) serta laut wilayah Republik Indonesia.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Nama : Meyna Pujarani
    1. Dasar hukum PBB adalah Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.

    2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

    3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.

    BalasHapus
  9. 1. Dasar Hukum PBB yaitu Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.
    2. Definisi Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
    3. Definisi Bumi adalah Permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan ) serta laut wilayah Republik Indonesia.

    BalasHapus
  10. 1). Dasar Hukum PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yaitu sebagi berikut:
    Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.
    2). Pengertian Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
    3). Pengertian Bumi adalah Permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman(termasuk rawa-rawa, tambak, perairan)serta laut wilayah Republik Indonesia.

    BalasHapus
  11. 1.Dasar hukum PPB adalah Undang-undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994

    2.bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

    3.bumi adalah permukaan bumi dari tubuh bumi yang ada dibawahnya.permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa,tambak,perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.

    BalasHapus
  12. Diketahui:
    Luas tanah = 500M2 = nilainya Rp1.000.000/M2
    Nilai tanah Rp1.000.000 dikonversi ke Klas A065
    Untuk perhitungan PBB Klas A065 = Rp1.032.000

    Luas Bangunan 50M2 = Nilainya Rp2.000.000/M2
    Nilai bangunan Rp2.000.000 dikonversi ke Klas B019
    Untuj perhitungan PBB Klas B019 = Rp1.833.000

    Jawaban :
    NJOP tanah= Rp1.032.000 x 500M2 = Rp516.000.000
    NJOP bangunan= Rp1.833.000 x 50M2 = Rp91.650.000

    Total NJOP = Rp516.000.000 + Rp91.650.000 = Rp607.650.000
    NJOPTKP = Rp607.650.000 - Rp15.000.000 = Rp592.650.000
    Jadi perhitungan untuk PBB = Rp592.650.000

    PBB = 0.5% x 20% x Rp592.650.000 = Rp592.650

    a. PBB yg harus dibayar Tn.Bobby tahun 2016 sebesar Rp592.650
    b. PBB 2016 paling lambat dibayarkan pada 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak

    BalasHapus
  13. Diketahui:
    Luas tanah = 500M2 = nilainya Rp1.000.000/M2
    Nilai tanah Rp1.000.000 dikonversi ke Klas A065
    Untuk perhitungan PBB Klas A065 = Rp1.032.000

    Luas Bangunan 50M2 = Nilainya Rp2.000.000/M2
    Nilai bangunan Rp2.000.000 dikonversi ke Klas B019
    Untuj perhitungan PBB Klas B019 = Rp1.833.000

    Jawaban :
    NJOP tanah= Rp1.032.000 x 500M2 = Rp516.000.000
    NJOP bangunan= Rp1.833.000 x 50M2 = Rp91.650.000

    Total NJOP = Rp516.000.000 + Rp91.650.000 = Rp607.650.000
    NJOPTKP = Rp607.650.000 - Rp15.000.000 = Rp592.650.000
    Jadi perhitungan untuk PBB = Rp592.650.000

    PBB = 0.5% x 20% x Rp592.650.000 = Rp592.650

    a. PBB yg harus dibayar Tn.Bobby tahun 2016 sebesar Rp592.650
    b. PBB 2016 paling lambat dibayarkan pada 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak

    BalasHapus
  14. 1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994.
    2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
    a. Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan.
    b. Jalan tol.
    c. Kolam renang.
    d. Pagar mewah.
    e. Tempat olahraga.
    f. Galangan kapal, dermaga.
    g. Taman mewah.
    h. Tempat penampungan kilang/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
    i. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
    3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.

    BalasHapus
  15. Jawaban No. 4
    Diketahui :
    Luas tanah : 500m2
    Nilai tanah/m2 : Rp. 1.000.000,00
    Nilai tanah Rp. 1jt dikonversi ke Klas = Klas A. 065
    Utk perhitungan PBB Klas A.065 = Rp. 1.032.000,00/m2

    Luas bangunan : 50m2
    Luas bangunan/m2 : Rp. 2.000.000,00
    Nilai bangunan Rp.2jt dikonversi ke Klas = B.019
    Utk perhitungan PBB Klas B.019 = Rp. 1.833.000,00/m2

    Ditanya :
    a. Berapa PBB Tn. Bobby tahun 2016 yg harus dibayar ?
    b. Kapan PBB 2016 paling lambat dibayarkan ?
    c. Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkan, berapa total yang harus dibayarkan dengan dendanya?

    Jawab :
    NJOP tanah = 500 x Rp. 1.032.000,00 = Rp. 516.000.000,00
    NJOP bangunan = 50 x Rp. 1.833.000,00 = Rp. 91.650.000,00
    Jumlah NJOP = Rp. 607.650.000,00
    NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000,00
    NJOP utk perhitungan PBB = Rp. 595.650.000,00
    NJKP = 20% x Rp. 595.650.000,00 = Rp. 119.130.000,00
    PBB terutang = 0,5% x Rp. 119.130.000 = Rp. 595.650,00

    Telat bayar PBB denda 2% per bulan, apabila tgl 6 Desember 2017 baru dibayarkan maka total yg harus diabayarkan beserta dendanya :
    = 2% x 14 bulan = 32%
    = 32% x Rp. 595.650,00 = Rp. 190.608,00
    Total yg dibayarkan :
    Rp. 190.608,00 + Rp. 595.650,00 = Rp. 786.258,00

    Jadi,
    a. PBB Tn. Bobby tahun 2016 yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 595.650,00
    b. PBB 2016 paling lambat dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2016.
    c. Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkan, maka total yang harus dibayarkan beserta dendanya adalah sebesar Rp. 786.258,00

    BalasHapus
  16. Jawaban No 4:

    Luas tanah : 500 M2 ; nilainya Rp 1.000.000,-/M2
    Nilai tanah Rp 1.000.000,- dikonversi ke Klas = Klas A065
    Untuk perhitungan PBB Klas A065 = Rp 1.032.000,-/M2

    Luas Bangunan : 50 M2 ; Nilainya Rp 2.000.000,-/M2
    Nilai bangunan Rp 2.000.000,- dikonversi ke Klas = Klas B019
    Untuk perhitungan PBB Klas B019 = Rp 1.833.000,-/M2

    NJOP Tanah = Rp 1.032.000,- x 500M2 = Rp 516.000.000,-
    NJOP Bangunan = Rp 1.833.000,- x 50M2 = Rp 91.650.000,-
    NJOP Tanah dan Bangunan = Rp 607.650.000,-
    NJOPTKP (paling tertinggi) = Rp 12.000.000,-
    NJOP untuk perhitungan PBB = Rp 595.650.000,-

    PBB = Rp. 0,5% x 20% x Rp 595.650.000,- = Rp 595.650,-

    BalasHapus
  17. Jawaban No 4
    Diketahui :
    Luas tanah 500 M2 ; Nilainya Rp 1.000.000/M2
    Nilai tanah Rp 1.000.000 dikonversi ke klas A065
    Untuk perhitungan PBB klas A065 = Rp 1.032.000

    Luas bangunan 50 M2 ; Nilainya = Rp 2.000.000/M2
    Nilai bangunan Rp 2.000.000 dikonversi ke klas B019
    Untuk perhitungan PBB klas B019 = Rp 1.833.000

    Ditanya ?
    a. Berapa PBB Tn. Bobby tahun 2016 yang harus dibayar?

    Jawab
    NJOP tanah = Rp 1.032.000 x 500 M2 = Rp 516.000.000
    NJOP bangunan = Rp 1.833.000 x 50 M2 = Rp 91.650.000
    Total NJOP = Rp 607.650.000
    NJOPTKP ( asumsi Rp 15.000.000) = Rp 607.650.000 - Rp 15.000.000 = Rp 592.650.000
    Jadi perhitungan untuk PBB = Rp 592.650.000

    PBB = 0.5% x 20% x Rp 692.650.000 = Rp 592.650
    Jadi PBB yg harus di bayar TN.Bobby tahun 2016 adalah Rp 592.650

    BalasHapus
  18. Jawaban No 4
    b. Kapan PBB 2016 paling telat dibayarkan?
    Pembayaran PBB paling telat dibayarkan tanggal 31 Agustus tahun 2016

    BalasHapus
  19. Dik:
    Luas tanah = 500M2,nilainya SEBESAR Rp1.000.000/M2
    Nilai tanah Rp1.000.000 dikonversi ke Klas A065
    Untuk perhitungan PBB Klas A065 = Rp1.032.000

    Luas Bangunan 50M2,Nilainya sebesar Rp2.000.000/M2
    Nilai bangunan Rp2.000.000 dikonversi ke Klas B019
    Untuk perhitungan PBB Klas B019 = Rp1.833.000

    Dit:
    a. Berapa PBB Tm Bobby tahun 2016 yang harus dibayar?
    b. Dan kapan PBB 2016 pa;omh ;ambat dibayarkan ?
    c. Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkanm berapa total yang harus dibayarkan dengan dendanya?

    Jawab:
    NJOP tanah = Rp1.032.000 x 500M2 = Rp516.000.000
    NJOP bangunan= Rp1.833.000 x 50M2 = Rp 91.650.000
    Total NJOP = Rp516.000.000 + Rp91.650.000 = Rp607.650.000
    NJOPTKP (asumsi) =(Rp 15.000.000)
    Jadi perhitungan untuk PBB = Rp592.650.000

    PBB = 0.5% x 20% x Rp592.650.000 = Rp 592.650

    a. PBB yg harus dibayar Tn.Bobby tahun 2016 sebesar Rp592.650
    b. PBB 2016 paling lambat dibayarkan pada tanggal 31 Agustus 2016

    BalasHapus
  20. mariong.com menyediakan 4 permainan
    Berikut permainannya :
    * SLOT GAME
    * TEMBAK IKAN
    * LIVE CASINO
    * TARUHAN BOLA

    HUBUNGI KONTAK KAMI :
    BBM : onglucky
    Whatsapp : +60 17-602 5881
    LINE : onglucky
    WECHAT : website8899

    kunjungi kumpulan video lucu kami ya :
    https://funsticky.com
    https://thoselab.com

    BalasHapus