PDRD, PBB, Bea Materai dan BPHTB - Kelas 311 (Malam - Ketua Kelas : FerryFadly) - Unpam - April 2017
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Jawablah pertanyaam nerikut ini :
1. Apa dasar hukum PBB di Indonesia?
2. Apa arti Bangunan ?
3. Apa arti Bumi >
4. Tn Bobby memiliki rumah dengan luas tanah 400 meter persegi degan harga jual sebesar Rp 1.400.000,- dan lias bangunan 80 meter persegi dengan harga jual Rp 2.500.000,-.
Ditanya :
a, Berapa PBB Tm Bobby tahun 2016 yang harus dibayar?
b. Dan kapan PBB 2016 pa;omh ;ambat dibayarkan ?
c, Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkanm berapa total yang harus dibayarkan dengan dendanya?

1. Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
BalasHapus2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .
4. Karena harga perolehan di bawah Rp.12.000.000, maka tidak di kenakan pajak.
B. Paling lambat tgl 31 des 2016
C. Sanksi administrasi nya sebesar 25 % dari pokok pajak.
Nyoba dulu ni pak 😁
HapusRevisi soal no.4
HapusA. Harga tanah = 400 x Rp.1.400
.000 = Rp.560.000.000
Harga bangunan = 80 x Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000
Total Rp. 760.000.000
NJOPKP= 20 % x Rp.760.000.000 = Rp. 152.000.000
PBB = 0.5 % x Rp. Rp.152.000.000
= Rp. 760.000
B. Batas akhir pembayaran pajak tanggal 31 agustus 2016
1. Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
BalasHapus2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .
4. Karena harga perolehan di bawah Rp.12.000.000, maka tidak di kenakan pajak.
B. Paling lambat tgl 31 des 2016
C. Sanksi administrasi nya sebesar 25 % dari pokok paja
Wow eva copasnya salah ya
HapusMaaf syarif blum jawab sebenernya baru nyoba aja itu soalnya gak bisa" dari kemarin 😂
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusRevisi no.4
Hapus4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000= Rp. 560.000.000NJOP Bangunan80mx Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016cJika pembayaran dilakukan pada6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.15 x 2% = 30%30%x Rp. 748.000= Rp. 224.400Pajak yang harus dibayar pada 6Desember 2017 = pokok pajak denda administrasi= Rp. 224.400 Rp. 748.000= Rp. 972.400
Eva jawabannya bgus skali, sukses slalu ya Eva 👍👍
BalasHapusEmangnya ngerti wen??
Hapus1.Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
BalasHapus2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .
4. Karena harga perolehan di bawah Rp.12.000.000, maka tidak di kenakan pajak.
B. Paling lambat tgl 31 des 2016
C. Sanksi administrasi nya sebesar 25 % dari pokok pajak
Wow wenty copasny salah ya..
HapusBisa dongg, kan kita udh belajar
Hapus1.Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
BalasHapus2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .
1.Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
BalasHapus2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang - undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12 tahun 1994.
BalasHapus2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
4.a NJOP Tanah 400m x 1,400,000,- = 560,000,000,-
NJOP Bangunan 80m x 2,500,000,- = 200,000,000,-
NJOP dasar pengenaan PBB = 760,000,000,-
NJOPTKP (asumsi) = 12,000,000,-
NJOP untuk perhitungan PBB = 748,000,000,-
NJKP 20% X 748,000,000,- = 149,600,000,-
PBB Terutang 0,5% x 149,600,000,-= 748,000,-
b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016
c Jika pembayaran dilakukan pada 6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.
15 x 2% = 30%
30% x 748,000,- = 224,400,-
Pajak yang harus dibayar pada 6 Desember 2017 = pokok pajak + denda administrasi
= 224,400,- + 748,000,-
= 972,400,-
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang - undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12 tahun 1994.
BalasHapus2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000 = Rp. 560.000.000
NJOP Bangunan 80m x Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000
NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000
NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000
NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000
PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000
b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016
c Jika pembayaran dilakukan pada 6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.
15 x 2% = 30%
30% x Rp. 748.000 = Rp. 224.400
Pajak yang harus dibayar pada 6 Desember 2017 = pokok pajak + denda administrasi
= Rp. 224.400 + Rp. 748.000
= Rp. 972.400
1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang- undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12tahun 1994.2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000= Rp. 560.000.000NJOP Bangunan 80mx Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016c Jika pembayaran dilakukan pada6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.15 x 2% = 30%30% x Rp. 748.000 = Rp. 224.400Pajak yang harus dibayar pada 6 Desember 2017 = pokok pajak denda administrasi= Rp. 224.400 Rp. 748.000= Rp. 972.400
BalasHapus1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang- undang No. 12tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12tahun 1994.2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000= Rp. 560.000.000NJOP Bangunan80mx Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016cJika pembayaran dilakukan pada6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.15 x 2% = 30%30%x Rp. 748.000= Rp. 224.400Pajak yang harus dibayar pada 6Desember 2017 = pokok pajak denda administrasi= Rp. 224.400 Rp. 748.000= Rp. 972.400
BalasHapus1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang - undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12 tahun 1994.
BalasHapus2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000 = Rp. 560.000.000
NJOP Bangunan 80m x Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000
NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000
NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000
NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000
PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000
b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016
c Jika pembayaran dilakukan pada 6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.
15 x 2% = 30%
30% x Rp. 748.000 = Rp. 224.400
Pajak yang harus dibayar pada 6 Desember 2017 = pokok pajak + denda administrasi
= Rp. 224.400 + Rp. 748.000
= Rp. 972.400
mariong.com menyediakan 4 permainan
BalasHapusBerikut permainannya :
* SLOT GAME
* TEMBAK IKAN
* LIVE CASINO
* TARUHAN BOLA
HUBUNGI KONTAK KAMI :
BBM : onglucky
Whatsapp : +60 17-602 5881
LINE : onglucky
WECHAT : website8899
kunjungi kumpulan video lucu kami ya :
https://funsticky.com
https://thoselab.com