Blog yang membahas mengenai belajar Accounting, belajar Perpajakan dan belajar Auditing lebih mudah dan cepat. Bagaimana cara membuat Jurnal Umum, posting ke Buku Besar, membuat Neraca Lajur, membuat Jurnal Penyesuaian, membuat Jurnal Penutup dan membuat Laporan Keuangan : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Hitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 26, PPh 29 dan PPN serta PBB, BPHTB, Bea Materai, PPh OP dan PPh Badan.

Pengunjung

Arsip Blog

Entri Populer

Kategori Artikel

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Melamar Kerja Saat Sedang Kuliah, Bisa Nggak Ya?

Banyak mahasiswa membuang waktu hanya untuk jalan-jalan di mall. Ada juga yang hanya sibuk memikirkan urusan cinta! Ada baiknya maha...

Minggu, 23 April 2017

PDRD, PBB, Bea Materai dan BPHTB - Kelas 311 (Malam - Ketua Kelas : FerryFadly) - Unpam - April 2017


Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.



Jawablah pertanyaam nerikut ini :
1. Apa dasar hukum PBB di Indonesia?
2. Apa arti Bangunan ?
3. Apa arti Bumi >

4. Tn Bobby memiliki rumah dengan luas tanah 400 meter persegi degan harga jual sebesar Rp 1.400.000,- dan lias bangunan 80 meter persegi  dengan harga jual Rp 2.500.000,-.
Ditanya :
a, Berapa PBB Tm Bobby tahun 2016 yang harus dibayar?
b. Dan kapan PBB 2016 pa;omh ;ambat dibayarkan ?
c, Bila tanggal 6 Desember 2017 baru dibayarkanm berapa total yang harus dibayarkan dengan dendanya?

24 komentar:

  1. 1. Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
    2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
    3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .
    4. Karena harga perolehan di bawah Rp.12.000.000, maka tidak di kenakan pajak.
    B. Paling lambat tgl 31 des 2016
    C. Sanksi administrasi nya sebesar 25 % dari pokok pajak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Revisi soal no.4
      A. Harga tanah = 400 x Rp.1.400
      .000 = Rp.560.000.000
      Harga bangunan = 80 x Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000
      Total Rp. 760.000.000

      NJOPKP= 20 % x Rp.760.000.000 = Rp. 152.000.000
      PBB = 0.5 % x Rp. Rp.152.000.000
      = Rp. 760.000
      B. Batas akhir pembayaran pajak tanggal 31 agustus 2016

      Hapus
  2. 1. Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
    2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
    3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .
    4. Karena harga perolehan di bawah Rp.12.000.000, maka tidak di kenakan pajak.
    B. Paling lambat tgl 31 des 2016
    C. Sanksi administrasi nya sebesar 25 % dari pokok paja

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf syarif blum jawab sebenernya baru nyoba aja itu soalnya gak bisa" dari kemarin 😂

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Revisi no.4
      4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000= Rp. 560.000.000NJOP Bangunan80mx Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016cJika pembayaran dilakukan pada6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.15 x 2% = 30%30%x Rp. 748.000= Rp. 224.400Pajak yang harus dibayar pada 6Desember 2017 = pokok pajak denda administrasi= Rp. 224.400 Rp. 748.000= Rp. 972.400

      Hapus
  3. Eva jawabannya bgus skali, sukses slalu ya Eva 👍👍

    BalasHapus
  4. 1.Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
    2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
    3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .
    4. Karena harga perolehan di bawah Rp.12.000.000, maka tidak di kenakan pajak.
    B. Paling lambat tgl 31 des 2016
    C. Sanksi administrasi nya sebesar 25 % dari pokok pajak

    BalasHapus
  5. 1.Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
    2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
    3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .

    BalasHapus
  6. 1.Dasar hukum PBB adalah Undang-undang no.12 tahun 1985 yang telat di ubah menjadi Undang-Undang No.12 tahun 1994.
    2.Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap , pada tanah dan/atau perairan.
    3.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman ( termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah republik Indonesian .

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. 1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang - undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12 tahun 1994.
    2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
    3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
    4.a NJOP Tanah 400m x 1,400,000,- = 560,000,000,-
    NJOP Bangunan 80m x 2,500,000,- = 200,000,000,-
    NJOP dasar pengenaan PBB = 760,000,000,-
    NJOPTKP (asumsi) = 12,000,000,-
    NJOP untuk perhitungan PBB = 748,000,000,-
    NJKP 20% X 748,000,000,- = 149,600,000,-
    PBB Terutang 0,5% x 149,600,000,-= 748,000,-
    b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016
    c Jika pembayaran dilakukan pada 6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.
    15 x 2% = 30%
    30% x 748,000,- = 224,400,-
    Pajak yang harus dibayar pada 6 Desember 2017 = pokok pajak + denda administrasi
    = 224,400,- + 748,000,-
    = 972,400,-

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. 1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang - undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12 tahun 1994.
    2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
    3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
    4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000 = Rp. 560.000.000
    NJOP Bangunan 80m x Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000
    NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000
    NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000
    NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000
    NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000
    PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000
    b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016
    c Jika pembayaran dilakukan pada 6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.
    15 x 2% = 30%
    30% x Rp. 748.000 = Rp. 224.400
    Pajak yang harus dibayar pada 6 Desember 2017 = pokok pajak + denda administrasi
    = Rp. 224.400 + Rp. 748.000
    = Rp. 972.400

    BalasHapus
  12. 1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang- undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12tahun 1994.2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000= Rp. 560.000.000NJOP Bangunan 80mx Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016c Jika pembayaran dilakukan pada6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.15 x 2% = 30%30% x Rp. 748.000 = Rp. 224.400Pajak yang harus dibayar pada 6 Desember 2017 = pokok pajak denda administrasi= Rp. 224.400 Rp. 748.000= Rp. 972.400

    BalasHapus
  13. 1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang- undang No. 12tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12tahun 1994.2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000= Rp. 560.000.000NJOP Bangunan80mx Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016cJika pembayaran dilakukan pada6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.15 x 2% = 30%30%x Rp. 748.000= Rp. 224.400Pajak yang harus dibayar pada 6Desember 2017 = pokok pajak denda administrasi= Rp. 224.400 Rp. 748.000= Rp. 972.400

    BalasHapus
  14. 1. Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia adalah Undang - undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 12 tahun 1994.
    2. Pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
    3. Pengertian Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa - rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
    4.a NJOP Tanah 400m x Rp. 1.400.000 = Rp. 560.000.000
    NJOP Bangunan 80m x Rp. 2.500.000 = Rp. 200.000.000
    NJOP dasar pengenaan PBB = Rp. 760.000.000
    NJOPTKP (asumsi) = Rp. 12.000.000
    NJOP untuk perhitungan PBB = Rp. 748.000.000
    NJKP 20% X Rp. 748.000.000 = Rp. 149.600.000
    PBB Terutang 0,5% x Rp. 149.600.000= Rp. 748.000
    b PBB tahun 2016 paling lambat dibayarkan pada 31 Agustus 2016
    c Jika pembayaran dilakukan pada 6 Desember 2017, maka dikenakan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya dari jumlah yang belum dibayarkan.
    15 x 2% = 30%
    30% x Rp. 748.000 = Rp. 224.400
    Pajak yang harus dibayar pada 6 Desember 2017 = pokok pajak + denda administrasi
    = Rp. 224.400 + Rp. 748.000
    = Rp. 972.400

    BalasHapus
  15. mariong.com menyediakan 4 permainan
    Berikut permainannya :
    * SLOT GAME
    * TEMBAK IKAN
    * LIVE CASINO
    * TARUHAN BOLA

    HUBUNGI KONTAK KAMI :
    BBM : onglucky
    Whatsapp : +60 17-602 5881
    LINE : onglucky
    WECHAT : website8899

    kunjungi kumpulan video lucu kami ya :
    https://funsticky.com
    https://thoselab.com

    BalasHapus