Equity Financing
Nature and Classifications of Paid-in Capital
Perseroaan adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan UU, mempunyai eksistensi yang
terpisah dari para pemiliknya dan dapat melakukan usaha dalam batas-batas tertentu.
Sertifikat saham merupakan bukti hak kepemilikan bagi pemegang saham.
Saat perseroan didirikan, biasanya diterbitkan satu golongan saham yang disebut saham biasa.
Saham dengan preferensi (hak-hak) yang melebihi saham biasa disebut saham preferen.
Hak Pemilikan
(Rights of Ownership)
Hak-hak yang dipegang oleh setiap pemegang saham yaitu:
1. Mendapat bagian dalam pembagian laba perseroan
2. Memberikan suara dalam pemilihan para direktur dan dalam penentuan kebijaksanaan
khusus perseroan
3. Mempertahankan kepentingan/hak milik yang proporsional dalam perusahaan melalui
pembelian tambahan modal saham jika diterbitkan, dikenal dengan hak prefentif.
4. Mendapat bagian dari pembagian kas dan aktiva lainnya dalam likuidasi perseroan.
Jika saham preferen ataupun saham biasa diterbitkan, maka ciri-ciri khusus dari setiap kelas
saham harus dinyatakan dalam akte pendirian atau dalam anggaran dasar perseroan dan
menjadi bagian dari kontrak antara perusahaan dan para pemegang sahamnya.
Nilai Pari atau Nilai Statuter Saham
(Par or Stated Value of Stock)
Modal perseroan dipisahkan antara modal setoran dan laba yang ditahan.
Investasi atau modal setoran dapat digolongkan menjadi:
1. Jumlah yang membentuk modal resmi (legal capital) Æ dilaporkan sebagai modal saham
2. Sisanya, jika ada yang melebihi modal resmi Æ disebut tambahan modal yang disetor
Tambahan modal yang disetor dapat berasal dari:
1. Penjualan saham di atas nilai pari
2. Transaksi saham treasuri
3. Sumbangan aktiva (hibah)
Unsur-unsur ekuitas pemilik perseroan yaitu terdiri:
Ekuitas Pemilik:
1. Modal Setoran :
- Modal Resmi
- Tambahan Modal Setoran
2. Laba ditahan
Jika suatu nilai diberikan pada setiap lembar saham, dan dicatat pada sertifikat saham, maka
saham itu dikatakan mempunyai nilai pari.
Tapi jika saham tidak diberi nilai pari, maka disebut saham tanpa nilai pari.
Untuk saham tanpa nilai pari, mengharuskan bahwa semua bayaran yang diterima dari saham di
akui sebagai modal resmi sekalipun saham itu dijual dengan harga yang berbeda beda.
Equity Financing
Nilai yang ditetapkan oleh dewan direksi atau nilai minimum yang disyaratkan oleh undang-undang
dikenal sebagai nilai statuter (yang ditetapkan)
Sedangkan jumlah yang di terima yang melebihi nilai yang ditetapkan dilaporkan sebagai premi
pada perkiraan yang sesuai (Agio atas nilai statuter).
Bagaimana jawaban kalian atas pertanyaan di bab 13 ?