Blog yang membahas mengenai belajar Accounting, belajar Perpajakan dan belajar Auditing lebih mudah dan cepat. Bagaimana cara membuat Jurnal Umum, posting ke Buku Besar, membuat Neraca Lajur, membuat Jurnal Penyesuaian, membuat Jurnal Penutup dan membuat Laporan Keuangan : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Hitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 26, PPh 29 dan PPN serta PBB, BPHTB, Bea Materai, PPh OP dan PPh Badan.

Pengunjung

Arsip Blog

Entri Populer

Kategori Artikel

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Melamar Kerja Saat Sedang Kuliah, Bisa Nggak Ya?

Banyak mahasiswa membuang waktu hanya untuk jalan-jalan di mall. Ada juga yang hanya sibuk memikirkan urusan cinta! Ada baiknya maha...

Minggu, 23 April 2017

Perpajakan 2 - Kelas 308 (Pagi) - Unpam - April 2017


Perusahaan yang ada di Indonesia wajib menyampaikan SPT PPh Badan setiap tanggal 30 April  untuk Laporan Keuangan di tahun sebelumnya. Jadi SPT Badan tahun 2016 harus diserahkan paling lamnat tanggal 30 April 2017.

Bagaimana ya menghitung PPh Badan?


Sudahkah saudara memahami bagaimana perhitungan PPh Badan ?

Jelaskan apa yang sudah pahami denga songkat!

11 komentar:

  1. Saya sudah lumayan mengerti bagaimana perhitungan PPh Badan, Ada tiga klasifikasi tarif yang berlaku bagi badan usaha yang penghasilan brutonya berbeda-beda.
    Pertama adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (peredaran brutonya) di bawah Rp4.8 Miliar.
    Kedua adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto atau (peredaran brutonya) di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar.
    Ketiga adalah bagi badan usaha yang penghasilan bruto (gross income-nya) lebih dari Rp50 Miliar.
    Jadi, ada tiga macam tarif pajak; besarnya tergantung dari berapa besar 'gross income' badan usaha.

    Bila peredaran bruto atau 'gross income' usaha Anda di bawah Rp4.8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1 persen (1 %) dari Peredaran Bruto.

    Bila 'gross income' di atas Rp4.8 Miliar dan kurang dari Rp50 Miliar, tarif pajaknya adalah {0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)} dikali Penghasilan Kena Pajak (PKP).

    Bila 'gross income' di atas Rp50 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

    BalasHapus
  2. Yang saya ketahui jenis pph badan ada 3...
    Dan tarif nya di kategorikan terhadap penghasilan bruto badan usaha dalam 1tahun pajak...

    Dan tarif nya antara lain...

    1..Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.

    2..Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.

    3...Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar).

    BalasHapus
  3. Langkah-langkah perhitungan PPh Badan:
    1.Penghasilan Neto Fiskal
    2.Kompensasi kerugian Fiskal
    3.Penghasilan Kena Pajak (1-2)
    4.PPh terutang
    5.Pengembalian/Pengurangan Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Ps.24) Yang telah diperhitungkan tahun lalu
    6.Jumlah PPh Terutang (4+5)
    7.PPh ditanggung Pemerintah (Proyek Bantuan Luar Negeri)
    8.Kredit Pajak DN/Kredit Pajak LN
    9.PPh yang harus dibayar sendiri/PPh yang lebih potong/dipungut (6-7-8)
    10.PPh Yang Dibayar Sendiri
    11.PPh Yang Kurang Bayar/Yang Lebih Bayar (9-10)

    BalasHapus
  4. Dari yang saya pahami dalam perhitungan PPh Badan ada 3(tiga) kreteria tarif pajaknya yaitu:

    1.bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari RP 4,8 milyar, dikenakan tarif PPh Badan sebesar 50%x25% atau sama dengan 12,5% untuk tahun berikutnya.

    2.bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di atas RP 4,8 milyar sampai dengan RP 50 milyar dikenakan tarif PPh Badan sebagai berikut:
    (a).untuk penghasilan kena pajak dari bagianb peredaran bruto sampai dengan RP 4,8 milyar PPh terutang atas 50%x25%xPKP.
    (b).untuk penghasilan kena pajak sisanya, PPh terutang adalah 25%xPKP.

    3.bagi wajib pajak dengan peredaran bruto lebih dari RP 50 milyar, dikenakan tarif PPh Badan sebesar 25% untuk tahun berikutnya.

    BalasHapus
  5. saya sedikit mengerti demikian rangkuman saya : Menurut akuntasi Pajak Penghasilan merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan Pajak Penghasilan bukan penghasilan.
    Misal: dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia

    BalasHapus
  6. Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut: Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:
    Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
    Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
    Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar).

    BalasHapus
  7. Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut: Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:
    Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
    Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
    Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar).

    BalasHapus
  8. Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut: Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:
    Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
    Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
    Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar).

    BalasHapus
  9. Besarnya tarif pajak penghasilan badan usaha ada beberapa jenis, tarif tersebut dikategorikan sesuai dengan jumlah pendapatan yang diperoleh badan usaha tersebut dalam satu tahun pajak, adapaun jenis tarif pajak penghasilan badan adalah sebagai berikut:

    1.Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.

    2.Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.

    3.Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar).

    BalasHapus
  10. Dari yang saya pahami dalam perhitungan PPh Badan ada 3(tiga) kreteria tarif pajaknya yaitu:


    1.Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai 4,8 Milyar per tahun, dikenakan tarif pajak PPh final yaitu PPh Pasal 4 ayat 2 dengan perhitungan pajak yaitu 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan, dan berdasarkan PP 46 Tahun 2013 maka wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.

    2..Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 50 Milyar per Tahun, besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.

    3...Badan Usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih besar dari 4,8 Milyar dan kurang dari 50 Milyar per setahun, dikenakan 2 tarif perhitungan pajak dengan cara sebagai berikut: tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan 4.8 Milyar), dan tarif 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto 4,8 – 50 Milyar)

    BalasHapus
  11. Hallo Semua kami dari HAPPY303.COM
    Agent Judi Online Terpecaya se-Indonesiaaa!!!

    Kami menyediakan berbagai pilihan permainan yaitu :
    - Slot game
    - Casino Online
    - Taruhan bola
    - Tembak Ikan

    Ayo raih puluhan sampai ratusan juta bersama kami.
    Kami menyediakan WELCOME bonus sebesar 30 % lho dan
    bonus harian sebesar Rp 10.000,-
    Syarat dan ketentuan berlaku

    Kami juga menyediakan free poin sebesar Rp 10.000 lho!!!
    silahakan kunjungi sukahot.com ya untuk claim free point tersebut!!!
    Ayo tunggu apa lagi langung kunjungi website kami di
    HAPPY303.COM

    BalasHapus