Blog yang membahas mengenai belajar Accounting, belajar Perpajakan dan belajar Auditing lebih mudah dan cepat. Bagaimana cara membuat Jurnal Umum, posting ke Buku Besar, membuat Neraca Lajur, membuat Jurnal Penyesuaian, membuat Jurnal Penutup dan membuat Laporan Keuangan : Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Hitung PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 26, PPh 29 dan PPN serta PBB, BPHTB, Bea Materai, PPh OP dan PPh Badan.

Pengunjung

Arsip Blog

Entri Populer

Kategori Artikel

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Melamar Kerja Saat Sedang Kuliah, Bisa Nggak Ya?

Banyak mahasiswa membuang waktu hanya untuk jalan-jalan di mall. Ada juga yang hanya sibuk memikirkan urusan cinta! Ada baiknya maha...

Minggu, 23 April 2017

15 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Menurut saya apabila tempat perusahaan saya bekerja akan dilakukan pemeriksaan oleh kpp saran saya kepada dirktur utama adalah mengikuti prosedur yang diberikan oleh Tim pemeriksa pajak,karena pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perusahaan telah d sampaikan dngan sebenarnya atau tidal

    Apabila perusahaan telah melaporkan kewajiban sesuai dengan ketentuan Dan sebenar benarny menurut saya kenapa harus takut??

    Sekian pendapat saya apabila salah mohon maaf karna manusia tempatnya salah Dan masi dalam proses pembelajaran

    BalasHapus
  3. Menurut saya apabila tempat bekerja saya di datangi oleh KPP saya menyarankan kepada direktur untuk mengikuti prosedur yg sudah ditetapkan oleh pemeriksa pajak. Dari buku pemeriksaan pajak yg sudah saya pelajari pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya dan apabila perusahaan tempat saya bekerja tidak melakukan kecurangan dalam melaporkan perpajakannya maka tidak ada masalah bagi perusahaan untuk takut apabila ada pemeriksaan yg dilakukan oleh KPP.

    BalasHapus
  4. menurut saya apabila KPP berniat melakukan pemeriksaan, saran saya kepada Dirut yaitu mengikuti prosedur kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan, seperti :
    1.memberikan/meminjamkan buku , dokumen atau catatan yang berhubungan dengan
    penghasilan yang diperoleh perusahaan atau kegiatan perusahaan,
    2. memberikan kesempaten untuk mengakses dan mengunduh data yg dikelola secara
    elektronik
    3. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.


    BalasHapus
  5. Menurut pendapat saya apabila tempat bekerja saya di datangi oleh KPP untuk melakukan pemeriksaan, saya sarankan kepada Direktur Utama untuk mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, karena pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran perpajakan dan jika perusahaan tempat saya bekerja patuh dalam membayar pajak maka untuk apa perusahaan takut saat diperiksa oleh KPP

    BalasHapus
  6. Menurut pendapat saya jika perusahaan tempat saya bekerja kedatangan KPP yang berniat untuk melakukan Pemeriksaan, maka saran saya kepada Direktur Utama perusahaan yaitu untuk menerima dan mempersilahkan kepada KPP untuk melakukan Pemeriksaan, dan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh tim Pemeriksa Pajak dari KPP. Selain itu saya juga akan menyarankan kepada Direktur Utama untuk dapat membantu kelancaran Pemeriksaan oleh KPP, seperti meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang dan lain sebagainya.
    Tidak perlu takut jika KPP akan melakukan Pemeriksaan di perusahaan, selama perusahaan benar telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku.

    BalasHapus
  7. Memurut saya apabila perusahaan tempat saya bekerja kedatangan orang kpp yang berniat untuk melakukan pemeriksaan,maka saran saya kepada direktur mepersilahkan orang kpp tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan untuk mengikuti prosedur yg telah ditetapkan oleh tim pemeriksa pajak. Karena dengan adanya pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran pajak apabila perusahaan saya sudah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maka tidak perlu takut kalau kpp melakukan pemeriksaan pajak diperusahaan.

    BalasHapus
  8. Menurut pendapat saya jika perusahaan tempat saya bekerja di datangani KPP yang berniat untuk melakukan pemeriksaan, maka saran saya kepada Direktur Utama Perusahaan yaitu untuk menerima dan mempersilahkan kepada KPP untuk melakukan pemeriksaan, dan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh tim Pemeriksa Pajak dari KPP. Karena pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran perpajakan dan saya juga akan menyarankan kepada Direktur Utama untuk dapat membantu kelancaran pemeriksaan oleh KPP yaitu meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen, memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang dan lain sebagainya.
    Kenapa harus takut selama KPP akan melakukan pemeriksaan di perusahaan. Serta selama perusahaan benar telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku.

    BalasHapus
  9. Menurut pendapat saya jika perusahaan tempat saya bekerja di datangani KPP yang berniat untuk melakukan pemeriksaan,menurut saran saya bahwa direktur utama harus melakukan hak wajib pajak dan kewajiban wajib pajak, tidak perlu takut jika telah sesuai melakukan hak wajib pajak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan pajak dari KPP

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Menurut saya apabila perusahaan saya kedatangan orang dari KPP untuk diperiksa, maka saya akan memberikan saran kepada Direktur Utama saya untuk melihat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Perintah Pemeriksaan yang diberikan oleh Tim Pemeriksa Pajak untuk mengetahui apa tujuan dari pemeriksaan tersebut. Selain itu, saya juga akan menyarankan Direktur Utama saya untuk bertemu dengan Tim Pemeriksa Pajak (KPP) untuk saling menjelaskan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan, hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, dll. Dan yg terakhir, saya juga akan menyarankan Direktur Utama saya untuk meminjamkan dokumen yg diperlukan kepada Tim Pemeriksa Pajak (KPP). Saya tidak perlu takut untuk diperiksa, selama perusahaan saya tempat bekerja tidak melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pembuatan laporan keuangan perusahaan, dll.

    BalasHapus
  12. Menurut saya apabila perusahaan saya kedatangan orang dari KPP untuk diperiksa, maka saya akan memberikan saran kepada Direktur Utama saya untuk melihat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Perintah Pemeriksaan yang diberikan oleh Tim Pemeriksa Pajak untuk mengetahui apa tujuan dari pemeriksaan tersebut. Selain itu, saya juga akan menyarankan Direktur Utama saya untuk bertemu dengan Tim Pemeriksa Pajak (KPP) untuk saling menjelaskan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan, hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak, dll. Dan yg terakhir, saya juga akan menyarankan Direktur Utama saya untuk meminjamkan dokumen yg diperlukan kepada Tim Pemeriksa Pajak (KPP). Saya tidak perlu takut untuk diperiksa, selama perusahaan saya tempat bekerja tidak melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pembuatan laporan keuangan perusahaan, dll.

    BalasHapus
  13. Menurut pendapat saya, apabila perusahaan tempat saya bekerja kedatangan Tim Pemeriksa Pajak dari pihak KPP untuk melakukan suatu pemeriksaan. Saran saya kepada Direktur Utama Perusahaan yaitu untuk memperbolehkan kepada KPP untuk dilakukanya pemeriksaan dan untuk mengikuti suatu prosedur yang sudah ditetapkan oleh KPP. Karena, dengan dilakukannya suatu pemeriksaan tersebut memiliki tujuan yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Apabila perusahaan tempat saya bekerja sudah patuh dalam membayar pajaknya maka tidak ada rasa takut jika dilakukan suatu pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Pajak dari KPP.

    BalasHapus
  14. Minimal deposit 50rb
    Bonus member baru 30%
    Bonus harian 5%
    Aman & Terpercaya
    hanya di bit.do/bolay0

    Whatsapp kami
    bit.do/WA_BOLAYO

    +6282321807397

    BalasHapus
  15. Hallo Semua kami dari SUKAHOKI88.COM
    Agent Judi Online Terpecaya se-Indonesiaaa!!!

    Kami menyediakan berbagai pilihan permainan yaitu :
    - Slot game
    - Casino Online
    - Taruhan bola
    - Tembak Ikan

    Ayo raih puluhan sampai ratusan juta bersama kami.
    Kami menyediakan WELCOME bonus sebesar 25 % lho dan
    bonus harian sebesar Rp 10.000,-
    Syarat dan ketentuan berlaku

    Kami juga menyediakan free poin sebesar Rp 10.000 lho!!!
    silahakan kunjungi sukamodel.com ya untuk claim free point tersebut!!!
    Ayo tunggu apa lagi langung kunjungi website kami di
    SUKAHOKI88.COM

    BalasHapus